IDXChannel – PT KAI Daop 1 Jakarta menemukan ada 132 perlintasan sebidang di ibukota Jakarta. Sebanyak 38 di antaranya ternyata tidak resmi (liar) dan tidak terjaga.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendri Wintoko merinci, dari 38 perlintasan sebidang tidak resmi dan tidak terjaga itu, paling banyak ada di Jakarta Utara dengan 27 perlintasan. Kemudian, ada 9 perlintasan tidak resmi di Jakarta Barat dan 2 perlintasan tidak resmi di Jakarta Pusat.
Ixfan mengatakan pihaknya sudah melakukan sebanyak 60 kali kegiatan sosialisasi keselamatan dan menutup sebanyak 13 titik perlintasan liar di wilayah Daop 1 Jakarta dari 22 titik perlintasan yang sudah diprogramkan untuk ditutup.
"Kami sangat menyayangkan masih adanya kendaraan yang menerobos palang pintu perlintasan sebidang maupun yang membuat perlintasan liar karena dapat membahayakan perjalanan KA dan pengguna jalan itu sendiri," ujar Ixfan, Senin (30/10/2023) kepada awak media.
Januari - Oktober 2023, disebut Ixfan ada sebanyak 165 kejadian temperan pengguna jalan dengan kereta api. Dari kejadian tersebut, 112 kejadian melibatkan pejalan kaki, 30 motor, 15 mobil, dan sisanya merupakan material maupun hewan.
"Kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang KA, agar selalu berhati-hati dan waspada, mengutamakan keselamatan dengan mematuhi rambu - rambu serta aturan yang ada," lanjutnya.
Bila melewati perlintasan sebidang kereta, Ixfan mengingatkan pengguna jalan untuk Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman dan Jalan.
Sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
- Mendahulukan kereta api, dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(FRI)