IDXChannel - Sebanyak 339 warga negara Indonesia (WNI) terjaring operasi pemberantasan sindikat penipuan online di Kamboja sejak 14 Juli 2025.
"Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum Pemerintah Kamboja. Di saat yang sama, kami juga berkepentingan untuk memastikan para WNI yang saat ini berada dalam penanganan otoritas dapat diberikan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” ujar Duta Besar Indonesia untuk Kamboja Santo Darmosumarto dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).
Secara keseluruhan, aparat Kamboja menangkap 2.780 yang diduga terkait sindikat penipuan online. Selain WNI, ada juga warga negara China, Vietnam, Bangladesh, Pakistan, dan Korea Selatan.
Sejak berita di media setempat muncul mengenai operasi ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah secara intensif melakukan komunikasi dengan kepolisian di provinsi-provinsi di mana terdapat konsentrasi tinggi komunitas Indonesia.
Berdasarkan informasi awal dari kepolisian Provinsi Poipet, di mana 271 WNI terjaring disesalkan adanya sikap tidak kooperatif dari sejumlah WNI saat pemeriksaan awal, termasuk memalsukan nama dan keterangan lainnya. Namun demikian pihak kepolisian memastikan seluruh WNI yang terjaring dalam kondisi yang aman dan baik.