sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kamboja Berantas Sindikat Penipuan Online, 339 WNI Tertangkap

News editor Wahyu Dwi Anggoro
22/07/2025 10:27 WIB
Sebanyak 339 warga negara Indonesia (WNI) terjaring operasi pemberantasan sindikat penipuan online di Kamboja sejak 14 Juli 2025.
Kamboja Berantas Sindikat Penipuan Online, 339 WNI Tertangkap. (Foto: Inews Media Group)
Kamboja Berantas Sindikat Penipuan Online, 339 WNI Tertangkap. (Foto: Inews Media Group)

Selain mencatat lonjakan kasus pelindungan WNI di Kamboja dalam empat tahun terakhir, KBRI memperhatikan adanya peningkatan signifikan terkait WNI yang terlibat aktivitas penipuan online. Pada 2024, dari 3.310 kasus WNI bermasalah yang ditangani KBRI, sekitar 75 persen terkait WNI yang terlibat penipuan online. Jumlah ini merupakan peningkatan lebih dari 250 persen dibandingkan 2023.

Tren peningkatan ini terus berlanjut. Selama Januari-Juni 2025, KBRI telah menangani 2.585 kasus pelindungan WNI, di mana 83 persen di antaranya terkait WNI yang terlibat di penipuan online. Jumlah ini meningkat sebesar 125 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Para WNI mengaku tergiur tawaran kerja dengan gaji besar dan persyaratan kecil. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement