“Selain kerugian material seperti rusaknya fasilitas publik, gedung DPR, markas polri di berbagai daerah, juga terdapat korban jiwa serta kerugian yang bersifat imaterial berupa rasa takut, kekhawatiran, dan rasa trauma di tengah masyarakat,” ujar dia.
“Untuk itu, penting bagi kita memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijalankan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab,” jelas dia.
Sebagai informasi, sebanyak 959 orang ditetapkan tersangka dalam demo rusuh akhir Agustus 2025. Jumlah tersebut berdasarkan penegakan hukum yang dilakukan di tingkat Bareskrim Polri dan 15 Polda jajaran di Indonesia.
(Nur Ichsan Yuniarto)