Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim dalam kasasi tersebut.
Tessa juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi, sehinga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," kata Tessa, Minggu (2/3/2025).
Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan menbayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.