IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk berpergian ke luar negeri.
Pencekalan tersebut guna mempermudah proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh senilai Rp32 miliar.
"KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Irwandi Yusuf ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Irwandi dicegah ke luar negeri kurun waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 27 Januari hingga 27 Juli 2023.
"KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," terangnya.