IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Panglima GAM Izi Azhar usai menjadi buron dalam kasus gratifikasi senilai Rp32 miliar oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Kasus ini bermula saat Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh. Saat itu, Irwandi tengah membangun proyek dermaga di wilayah Sabang Aceh dengan menggunakan APBN.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Irwandi menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang itu dikenal dengan istilah jaminan keamanan.
"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan keamanan," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).