sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar, Eks Panglima GAM Ditangkap KPK

News editor Martin Ronaldo
26/01/2023 07:20 WIB
KPK menangkap mantan Panglima GAM Izi Azhar usai menjadi buron dalam kasus gratifikasi senilai Rp32 miliar oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar, Eks Panglima GAM Ditangkap KPK (Foto: MNC Media)
Kasus Gratifikasi Rp32 Miliar, Eks Panglima GAM Ditangkap KPK (Foto: MNC Media)

Disini, peran Izil dimulai, ia juga menjadi perantara penerima uang gratifikasi bagi Irwandi. "Tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007," jelasnya.

"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," tambahnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement