"Mudah-mudahan bisa cair cepat," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan berbagai strategi untuk menjamin KJP Plus tepat sasaran.
"Target penerima manfaat tahun 2023: 681.508 orang untuk anak usia 6-21 tahun," tulis akun Instagram @disdikdki pada 19 Oktober 2023 lalu.
Syarat untuk menerima KJP Plus disebut terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal, Non Formal dan DTKS di DKI Jakarta. Serta syarat lainnya yaitu berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.