Sumber data pendataan KJP Plus diperoleh dari data DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan oleh Kepgub. Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai kelurahan tempat tinggal/KK.
"Hai Warga Jakarta! Melalui program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta menjamin pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi warga yang tidak mampu di Jakarta. Beragam strategi telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk pastikan penerima manfaat KJP Plus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan," tulis admin akun disdikdki.
(YNA)