IDXChannel- Pelaksana Tugas Presiden Korea Selatan, Choi Sang-mok mengumumkan masa berkabung nasional selama 7 hari atas tragedi Jeju Air yang menewaskan 179 orang.
Dikutip Koreatimes, Senin (30/12/2024), pengumuman tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan darurat keselamatan Minggu, (29/12/2024). Choi menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban.
"Kami menyampaikan belasungkawa dan simpati kami yang terdalam kepada keluarga korban yang kehilangan nyawa dalam tragedi yang tak terduga ini," kata Choi.
Dia mengumumkan masa berkabung nasional selama tujuh hari, yang berlaku mulai hari Minggu tengah malam hari Sabtu.
Altar-altar peringatan akan didirikan di lokasi jatuhnya pesawat dan di 17 kota dan provinsi, termasuk Seoul dan kota barat daya Gwangju.