Daryono menjelaskan salah satu risiko terbesar dalam olah gerak kapal adalah navigasi di zona melintang (crossing zone), yaitu kondisi ketika rute pelayaran memotong arah arus laut secara tegak lurus.
Hantaman arus kuat dari arah lambung (cross-current) secara signifikan dapat mengganggu stabilitas kapal, memicu koreksi haluan berlebih (drift angle), hingga berisiko membalikkan kapal jika tidak diantisipasi dengan matang.
“Berdasarkan regulasi, nakhoda wajib melakukan passage planning (perencanaan pelayaran) dari dermaga ke dermaga (berth to berth). Nakhoda harus memetakan pola arus permukaan, memperhitungkan efek pasang surut (tidal stream), serta mengalkulasi leeway dan set & drift sebelum melintasi wilayah perairan berarus deras atau selat yang sempit,” ujarnya.
Selain itu, kata Daryono, pemahaman terhadap tinggi gelombang tidak boleh disamaratakan di seluruh wilayah perairan. Gelombang setinggi dua meter di Samudra Hindia yang berair dalam mungkin tergolong relatif aman bagi kapal menengah-besar karena memiliki periode gelombang yang panjang.
Namun, gelombang setinggi dua meter di perairan dangkal (kedalaman 0–200 m) seperti Laut Jawa atau lintasan penyeberangan antarpulau dapat menjadi fenomena yang sangat ekstrem dan berbahaya.