“Perubahan kedalaman yang mendadak menyebabkan puncak gelombang menjadi curam dan pecah (breaking waves), yang berpotensi menghantam lambung kapal ferry secara destruktif. Dari sudut pandang keselamatan pelayaran, nakhoda harus memahami interaksi antara tinggi gelombang, periode gelombang, serta kedalaman perairan (shoaling effect) untuk menilai tingkat bahaya yang sebenarnya terhadap tipe kapal yang dinahkodai,” jelasnya.
Daryono menjelaskan sesuai ketentuan pasal-pasal keselamatan navigasi internasional dan Peraturan Pemerintah terkait pelayaran, nakhoda diwajibkan selalu memegang dan memantau informasi cuaca resmi yang diterbitkan oleh badan meteorologi nasional (BMKG).
Pengawasan tidak hanya terbatas pada kondisi cuaca saat bertolak. Melainkan pemantauan secara berkelanjutan sepanjang rute pelayaran. Nakhoda harus mampu menganalisis pemicu utama gelombang, yaitu sirkulasi angin, baik berupa fenomena angin monsun, pusat tekanan udara rendah, maupun potensi badai tropis.
Memahami asal pergerakan angin dan potensi perubahan mendadak, seperti angin kencang berdurasi singkat (squall line), memungkinkan nakhoda untuk menentukan keputusan krusial, seperti menyesuaikan kecepatan, mengubah rute (weather routing), atau berlindung (seek shelter) sebelum cuaca buruk menghantam.
Selain faktor alam, keselamatan pelayaran sangat bergantung pada kesiapan internal kapal dalam menghadapi tekanan cuaca dan arus. Berdasarkan International Code on Intact Stability dan regulasi pendaftaran kapal, nakhoda bertanggung jawab penuh dan memastikan kondisi stabilitas kapal berada dalam batas aman sebelum berlayar.