sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Raup Rp264 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
30/10/2026 18:03 WIB
Kejagung kembali melelang benda sitaan komoditas batu bara milik tersangka Samin Tan. Aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan.
Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Raup Rp264 Miliar. (Foto: Dok Kejagung)
Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Raup Rp264 Miliar. (Foto: Dok Kejagung)

Adapun objek lelang yang ditawarkan terdiri dari batu bara sejumlah ±171.107 MT yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors, serta batu bara sejumlah ±66.000 MT di atas 15 tongkang di area yang sama. Aset tersebut berada di Desa Damparan, Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Nilai limit objek lelang ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000 dengan kewajiban uang jaminan lelang Rp130.000.000.000. Penawaran dilakukan secara terbuka atau open bidding melalui portal resmi lelang.go.id hingga Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

Dalam lelang tersebut, pejabat lelang mengesahkan seorang peserta sebagai pemenang, yakni Agni selaku Direktur PT DIOR dengan penawaran Rp264.080.879.000. Nilai ini mencatatkan kenaikan penawaran sebesar Rp 1 miliar di atas nilai limit awal.

"Terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu atas nama Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas," ujar Anang.

Pemenang lelang dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 3 persen atau Rp7.922.426.370. Setelah memperhitungkan uang jaminan Rp130 miliar yang sudah disetor, sisa pelunasan yang harus dibayarkan pemenang lelang yakni Rp142.003.315.370.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement