sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Senilai Rp179 Miliar

News editor Riyan Rizki Roshali
25/09/2026 14:32 WIB
Kejagung melelang batu bara sebanyak 436 ribu ton yang merupakan sitaan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan (ST).
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Senilai Rp179 Miliar
Kejagung Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Kasus Samin Tan, Laku Senilai Rp179 Miliar

Penawaran dilakukan secara terbuka lewat portal resmilelang.go.id. Dalam prosesnya, lelang diikuti tujuh orang peserta yang mendaftar.

Namun, enam peserta gugur atau didiskualifikasi karena tidak menyetorkan uang jaminan. Pejabat lelang mengesahkan satu peserta yang memenuhi syarat sebagai pemenang, yakni Jhony selaku Kuasa dari PT Batubara Menjangan Lestari dengan penawaran sebesar Rp179 miliar.

"Hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp200 juta di atas nilai limit awal yang ditentukan. Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap," tutur Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.

PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. PT AKT ternyata masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement