"Dilakukannya pemantaun bertujuan memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset," ujarnya berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).
Kuntadi beserta jajaran memantau langsung kondisi 2 kapal barang rampasan negara di Batam, yakni Kapal Arman 114 yang berlokasi di Perairan Batu Ampar hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.
Lalu, Kapal Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025.
Kegiatan pemantauan didampingi Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.