sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun di Batam

News editor Ari Sandita
14/04/2026 18:00 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan percepatan proses lelang barang rampasan negara, salah satunya Kapal Tanker Arman 114.
Kejagung Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun di Batam. (Foto Istimewa)
Kejagung Lelang Kapal Tanker Iran Senilai Rp1,17 Triliun di Batam. (Foto Istimewa)

"Dilakukannya pemantaun bertujuan memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset," ujarnya berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).

Kuntadi beserta jajaran memantau langsung kondisi 2 kapal barang rampasan negara di Batam, yakni Kapal Arman 114 yang berlokasi di Perairan Batu Ampar hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Lalu, Kapal Legend Aquarius yang dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang hasil rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karimun Nomor 9517 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 September 2025.

Kegiatan pemantauan didampingi Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement