BPA telah dua kali melelang MT Arman 114 dengan muatan sekitar 1,24 juta barel light crude oil. Objek lelang dijual dalam satu paket, mencakup kapal tanker produksi 1997 asal Korea Selatan dan muatannya.
Nilai limit lelang ditetapkan Rp1,17 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar.
Sebagai informasi, Kapal MT Arman 114 disita setelah diduga melakukan pemindahan minyak ilegal (ship to ship) dengan kapal MT Stinos di perairan Laut Natuna Utara. Saat kejadian, kedua kapal terdeteksi mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS).
(Dhera Arizona)