IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada periode 2010-2022.
Dari dua orang yang diperiksa, salah satunya berinisal P yang menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau (Antam).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi P merupakan pejabat BUMN yang bergerak dalam tambang emas.
"P diperiksa sebagai General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas PT Aneka Tambang (Antam)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).
Kemudian satu orang saksi lain yang diperiksa adalah Y selaku Direktur PT Brink Solution Indonesia.
"Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," tambah Ketut.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di Kantor Bea dan Cukai. Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik.
(FAY)