sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Serahkan Lima Kapal Barang Rampasan Negara ke KKP Senilai Rp1,28 Miliar

News editor Jonathan Simanjuntak
12/07/2025 01:30 WIB
KKP menyerahkan lima kapal barang rampasan negara hasil tindak pidana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (10/7/2025).
Kejagung Serahkan Lima Kapal Barang Rampasan Negara ke KKP Senilai Rp1,28 Miliar. (Foto: Inews Media Group)
Kejagung Serahkan Lima Kapal Barang Rampasan Negara ke KKP Senilai Rp1,28 Miliar. (Foto: Inews Media Group)
  1. KM KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000;
  1. KM SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000;
  1. KM PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp281.778.000;
  1. KM Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, mengatakan penyerahan kapal itu sebagai wujud nyata dari komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement