IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan tiga instrumen penegakan hukum terhadap korporasi yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tiga instrumen tersebut yakni, pidana umum, pidana khusus, dan perdata.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sesi jumpa pers, usai menghadiri rapat koordinasi pemerintahan dengan Perusahaan Pemegang Hak Guna Usaha dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menkop Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.
"Khusus untuk jajaran kami, ada menggunakan tiga instrumen dalam penanganan ini. Yang pertama adalah dari pidana umum, pidana khusus dan perdata, perdataan," kata Burhanuddin, Senin (7/9/2026).
Ia mengaku telah memerintahkan jajaran kejaksaan di tingkat daerah untuk berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kepolisian mengenai tindakan pidana umum. Koordinasi itu untuk mempercepat pemberkasan perkara mengenai karhutla.
"Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan," kata dia.
Sementara mengenai tindak pidana khusus, pihaknya saat ini belum menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan korporasi. Namun bila ditemukan unsur pidana khusus dalam kasus karhutla, kejaksaan akan bergerak menindaklanjuti perkara tersebut.
"Kemudian untuk pidana khusus, belum sampai saat ini belum ada, tetapi saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti," sambungnya.
Untuk instrumen perdata, kejaksaan menunggu hasil keseluruhan penanganan karhutla selesai. Setelah hasilnya rampung dan surat khusus dari kementerian terkait diberikan, barulah kejaksaan akan melakukan gugatan perdata.
"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN," tuturnya. (Febrina Ratna Iskana)