Sementara mengenai tindak pidana khusus, pihaknya saat ini belum menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan korporasi. Namun bila ditemukan unsur pidana khusus dalam kasus karhutla, kejaksaan akan bergerak menindaklanjuti perkara tersebut.
"Kemudian untuk pidana khusus, belum sampai saat ini belum ada, tetapi saya sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana khususnya di situ, segera tindak lanjuti," sambungnya.
Untuk instrumen perdata, kejaksaan menunggu hasil keseluruhan penanganan karhutla selesai. Setelah hasilnya rampung dan surat khusus dari kementerian terkait diberikan, barulah kejaksaan akan melakukan gugatan perdata.
"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan, sambil menunggu surat kuasa khusus yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, kemudian Lingkungan Hidup, dan juga ATR/BPN," tuturnya. (Febrina Ratna Iskana)