"Sedangkan 62 kendaraan lain untuk sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai," tuturnya.
Baca Juga:
Harli menambahkan, penyitaan tersebut dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, benda atau surat yang merupakan hasil dari tindak pidana.
Lalu, benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana, dan benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara.
(Febrina Ratna Iskana)