Dokumen investasi tersebut berkaitan perkara yang tengah disidik Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Penggeledahan biasanya dilakukan oleh penyidik karena ada urgensinya berkaitkan untuk pembuktian nantinya, untuk barang bukti yang terkait dengan perkara," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, dua orang Stafsus Nadiem Jurist Tan dan Ibrahim Arief.
(Nur Ichsan Yuniarto)