IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibrahim Arief (IA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Ibrahim ditetapkan tersangka usai sempat dijemput paksa oleh penyidik pada hari Selasa (15/7/2025). Dia merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).