Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
Kemudian ada MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah dan JT selaku Staf Khusus Menteri.
Baca Juga:
(Nur Ichsan Yuniarto)