IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibrahim Arief (IA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Ibrahim ditetapkan tersangka usai sempat dijemput paksa oleh penyidik pada hari Selasa (15/7/2025). Dia merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).
Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021
Kemudian ada MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah dan JT selaku Staf Khusus Menteri.
(Nur Ichsan Yuniarto)