sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dari Kediaman Harvey Moeis, Ini Penampakannya

News editor Irfan Ma'ruf
02/04/2024 13:00 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yang juga suami aktris Sandra Dewi.
Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dari Kediaman Harvey Moeis, Ini Penampakannya. (Foto Istimewa)
Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dari Kediaman Harvey Moeis, Ini Penampakannya. (Foto Istimewa)

Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.

Smentara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.

Sementara itu, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus IUP PT Timah Tbk. (TINS). Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement