Sebelumnya, Kejagung menyatakan adik Menkominfo Johnny G Plate yakni GAP (Gregorius Alex Plate) baru mengembalikan uang Rp534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).
"Kita juga ingin tahu terkait fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas, sampai saat ini fasilitas yang ia terima telah dikembalikan secara sukarela sejumlah Rp534 juta telah dikembalikan," tutur Kuntadi.
(YNA)