IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Memeriksa dua orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Kedua saksi yang diperiksa adalah DAN selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia dan RH selaku Product Solutions for Overseas Markets PT ZTE Indonesia.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.