“Di cari apakah ada grup itu atau tidak. Bahwa kita mendengar juga di publik, di media. Nah makanya, ini benar enggak ya? Kan gitu," kata dia.
Harli juga menegaskan bahwa para tersangka setelah dilakukan penahanan tidak ada yang membawa alat komunikasi. Kejaksaan berkomitmen akan menindak tegas apabila hal tersebut terbukti benar adanya.
“Tapi kalau setelah mereka ditahan, itu bisa kami pastikan itu tidak ada. Kita ikuti tadi pernyataan beliau (Jaksa Agung), kalau memang itu ada sewaktu mereka sudah ditahan, ya, kita tegas. Sekarang kan kalian lihat, mana ada jaksa yang nakal, sedangkan jaksa saja ada yang kita pidanakan kok. Itu komitmen,” kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.