sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah

News editor Irfan Ma'ruf
19/11/2024 09:42 WIB
Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie (HL), tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah (foto ist)
Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah (foto ist)

"Pada 18 November 2024, HL akhirnya berhasil ditangkap saat kembali ke Indonesia dari Singapura," kata Harli.

Saat ini, Hendry Lie tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Dia juga ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.

Harli menuturkan, Hendry Lie berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. 

Penerimaan bijih timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal.

Hendry Lie yang juga merupakan salah satu pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air itu kini disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement