sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah

News editor Irfan Ma'ruf
19/11/2024 09:42 WIB
Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie (HL), tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah (foto ist)
Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah (foto ist)

IDXChannel - Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie (HL), tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk (TINS), periode 2015-2022. 

Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/11/2024) setelah sebelumnya dilaporkan berada di luar negeri.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. 

Penangkapan dilakukan setelah Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement