IDXChannel - Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie (HL), tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk (TINS), periode 2015-2022.
Hendry Lie ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (18/11/2024) setelah sebelumnya dilaporkan berada di luar negeri.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Penangkapan dilakukan setelah Hendry Lie diketahui berada di Singapura sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.