sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah

News editor Irfan Ma'ruf
19/11/2024 09:42 WIB
Kejaksaan Agung menangkap Hendry Lie (HL), tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah (foto ist)
Kejagung Tangkap Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Korupsi Timah (foto ist)

"Telah mengamankan tersangka HL pada Senin, 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).

Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024. 

Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus ini, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah itu, pihak Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya. 

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, meskipun gagal memenuhi panggilan pemeriksaan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement