"Telah mengamankan tersangka HL pada Senin, 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024.
Sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus ini, namun yang bersangkutan tidak hadir. Setelah itu, pihak Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, meskipun gagal memenuhi panggilan pemeriksaan.