IDXChannel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap, dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik Aceh Timur tahun anggaran 2023
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Ketua BRA tersebut diperiksa selama enam jam.
"Bahwa (benar Ketua BRA telah diperiksa) pada hari ini Jumat tanggal 17 Mei 2024 bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/5/20234).
"Pemeriksaan Ketua BRA dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, untuk masyarakat korban konflik pada badan reintegrasi Aceh tahun anggaran 2023," sambungnya.
Adapun pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.