“Kemudian, sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari dalam rumah tersebut, akhirnya pada pukul 06.50 WIB, DPO diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, buronan ini merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah di Purworejo untuk perumahan karyawan Bandar Udara Internasional Yogyakarta (YIA) dengan nilai kerugian Rp23miliar.
Hukuman kasasinya adalah 7 tahun penjara dan denda Rp400juta subsidair 4 bulan kurungan. Saat ini, DPO tersebut sudah dieksekusi ke Lapas Purworejo.
(NIY)