"Jika warga yang bersekolah di sekolah berasrama non formal misalnya pesantren non ijazah, maka dicatat di rumah keluarganya jika berusia di bawah 18 tahun, dan dicatat di pesantren jika berusia di atas 18 tahun atau lebih," jelas dia.
Selain melakukan pendataan pada rumah-rumah penduduk, kata Adang Suteja, para petugas juga akan melakukan pendataan pada keluarga/penduduk di wilayah-wilayah khusus seperti apartemen, barak militer, pesantren, panti asuhan, rumah sakit jiwa, pengungsi, penghuni lapas, awak kapal, penghuni perahu, tunawisma dan sebagainya.
Menurut dia, pendataan Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.
“Pendataan Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, tetapi juga data kondisi sosial ekonomi keluarga yang dibutuhkan untuk perencanaan pembangunan yang lebih terarah,” ujarnya.
Data yang dikumpulkan mencakup kondisi sosial ekonomi, meliputi kondisi sosio ekonomi demografi, kondisi perumahan dan sanitasi air bersih, kepemilikan aset, kondisi kerentanan penduduk khusus, informasi geospasial, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya.