sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keluarga Belum Bisa Bertemu Syahrul Yasin Limpo Pasca-Penahanan

News editor Muhammad Farhan
14/10/2023 20:30 WIB
Selepas ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL belum bisa ditemui keluarganya.
Keluarga Belum Bisa Bertemu Syahrul Yasin Limpo Pasca-Penahanan. (Foto: MNC Media)
Keluarga Belum Bisa Bertemu Syahrul Yasin Limpo Pasca-Penahanan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Anggi Alwik Juli Siregar menyampaikan selepas ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL belum bisa ditemui keluarganya. 

"Kami bertemu langsung SYL saat beliau mau dibawa ke rutan KPK. Setelah itu belum ada pertemuan lagi. Sekarang belum bisa dijenguk," kata Anggi kepada MPI melalui pesan singkat, Sabtu (14/10/2023). 

Anggi menuturkan tim kuasa hukum sudah mengajukan surat permohonan kunjungan keluarga menemui tahanan ke KPK pada Jumat malam kemarin. Namun karena sudah malam, surat tersebut terpaksa ditolak dan diminta untuk diajukan kembali padai Senin besok. 

"Surat permohonan kunjungan keluarga sebenarnya sudah Kami ajukan Jumat, namun diminta untuk mengajukan Senin karena jumat malam tersebut pelayanan persuratan sudah tutup. Jadi Senin semoga saja surat sudah bisa masuk dan keluarga sudah diizinkan KPK untuk besuk," jelas Anggi. 

Kendati demikian, Anggi menegaskan kondisi SYL masih dalam sehat wal afiat. 

"(Kondisi SYL) sehat," tuturnya singkat. 

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap SYL selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan di Rutan. 

SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023). 

KPK juga menduga aliran uang haram hasil korupsi  SYL tersebut mengalir ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement