sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Hentikan Sementara Izin Pendirian Universitas Islam Swasta

News editor Felldy Utama
06/03/2023 06:12 WIB
Kemendag memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pendirian perguruan tinggi keagamaan islam (PTKI) swasta.
Kemenag Hentikan Sementara Izin Pendirian Universitas Islam Swasta. (Foto: MNC Media)
Kemenag Hentikan Sementara Izin Pendirian Universitas Islam Swasta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Ali Ramdhani memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin pendirian perguruan tinggi keagamaan islam (PTKI) swasta. Moratorium ini akan diterapkan pada tahun ini.

"Tahun 2023, kami lakukan moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIS) baru," kata Ali  dikutip dari laman Kemenag, Senin (6/3/2023).

Ali pun mengungkap alasan pihaknya melakukan moratorium atas hal tersebut. Menurutnya, Kemenag ingin menekankan pada kualitas atau mutu daripada PTKIS itu sendiri, bukan kepada kuantitas atau seberapa banyak PTKIS itu ada.

"Kita ingin PTKIS juga memiliki mutu dan daya saing yang tinggi, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui perubahan bentuk, dengan syarat akreditasi PT-nya baik," ujarnya.

Ia menjelaskan, belum mengetahui sampai kapan keputusan moratorium atas penerbitan izin pendirian PTKIS ini akan diterapkan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement