IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) turut menyoroti dijualnya Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Masjid itu dijual oleh pemilik lahan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi detail masalah itu. Namun jika benar, maka tidak sepantasnya dijual bila Masjid tersebut berada di tanah wakaf.
"Saya belum dapat informasinya, tetapi kalau itu tanah wakaf dipastikan tidak boleh. Kalau dibangun di atas tanah wakaf, kami jamin itu tidak boleh," kata Kamaruddin Amin, Rabu (17/7/2024).
Sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027, dirinya pun memastikan bahwa tanah -tanah wakaf yang berada di Indonesia harus terjamin, aman dan tidak boleh hilang.