sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Naik Haji Pakai Uang Korupsi

News editor Nur Ichsan Yuniarto
26/01/2026 23:00 WIB
Dia juga menyoroti fenomena haji yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan visa non-haji.
Kemenhaj Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Naik Haji Pakai Uang Korupsi
Kemenhaj Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Naik Haji Pakai Uang Korupsi

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penggunaan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, untuk membiayai ibadah haji tidak dapat dibenarkan secara agama.

"Kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik atau tidak halal, itu haram," kata Dahnil, Senin (26/1/2026).

Dia juga menyoroti fenomena haji yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan visa non-haji.

"Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram," kata dia.

Hal ini dinilai penting untuk mencegah penipuan travel dan risiko deportasi yang kerap menimpa jamaah Indonesia.

Dia berharap MUI mengkaji fatwa bahwa siapa saja yang sudah mendaftar haji, maka dia sudah dikategorikan berniat menunaikan haji.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement