IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penanganan insiden pecah ban yang dialami pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Makassar pada Kamis (3/9/2026) telah berjalan sesuai dengan prosedur keselamatan penerbangan.
Pesawat dengan nomor penerbangan GA604 registrasi PK-GFS tipe Boeing 737-800 tersebut dilaporkan mengalami pecah ban pada roda utama (main wheel) nomor 3 sesaat setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan, informasi awal diterima dari Tower JATSC Soekarno-Hatta pada pukul 05.52 WIB. Setelah berkoordinasi, Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk tetap melanjutkan penerbangan menuju Makassar.
Selanjutnya, kata dia, koordinasi dilakukan ke Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin guna antisipasi potensi runway blocked pada saat maupun setelah pesawat melakukan pendaratan, serta menyiapkan langkah penanganan pada saat pendaratan.
"Pesawat GA604 kemudian mendarat dengan selamat di landas pacu 03 Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pada pukul 09.13 WITA," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Setelah pendaratan, runway ditutup sementara melalui NOTAM Nomor A3284/26 untuk memastikan keselamatan operasional dan dilakukan penanganan terhadap pesawat.
Melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar, selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Teknik Garuda Indonesia dan GMF AeroAsia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya pecah ban pada main wheel nomor 3. Pesawat kemudian dilakukan towing dari runway menuju parking stand untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses perbaikan, termasuk penggantian main wheel," ujarnya.
"Sebanyak 141 penumpang dan 8 awak pesawat telah ditangani dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia melanjutkan.
Sebagai bagian dari penanganan, Lukman memastikan telah dilakukan pemeriksaan dan pembersihan landas pacu di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin untuk memastikan tidak terdapat Foreign Object Debris (FOD) yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas utama dan akan terus melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap proses pemeriksaan dan penanganan pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(Dhera Arizona)