Sebelumnya, PT Jasa Raharja mendapatkan laporan setidaknya ada 10 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut. Sebanyak 1 orang menjadi korban meninggal dunia, dan 27 orang menjadi korban luka-luka yang telah di evakuasi ke rumah sakit terdekat.
Corporate Communication Jasa Raharja, I Komang Gede Artha Negara, mengatakan pihaknya siap untuk membayarkan klaim bagi korban meninggal dunia maupun korban luka-luka akibat kecelakaan beruntun tersebut.
Artha menjelaskan pembayaran klaim untuk korban luka Rp20 juta akan diberikan untuk menanggung biaya pengobatan korban di rumah sakit. Sedangkan santunan Rp50 juta akan diberikan kepada ahli waris, setelah rilis data resmi dari kepolisian.
"Kalau korban meninggal nanti akan diterima oleh ahli waris itu jumlahnya Rp50 juta, sedangkan korban luka Rp20 juta. Setelah kita ada laporan polisi, kita akan jemput bola untuk mengunjungi ahli waris sesuai dengan data korban," kata Artha saat dihubungi IDX Channel, Senin (11/11/2024).
(Febrina Ratna)