Data-data ini mengindikasikan kecenderungan peningkatan minat masyarakat untuk melakukan perjalanan saat mudik, jika dibandingkan dengan 2023 yang sebesar 45,8 persen atau sebesar 123 juta orang.
Di lain sisi, sebagai langkah antisipasi dari lonjakan masyarakat pada masa angkutan Lebaran 2024, Kemenhub melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan pengendalian pengaturan transportasi dan penanganan secara komprehensif.
Otoritas pun menggandeng instansi dan kementerian dan pemerintah pusat, Polri, Pemda, BUMN, dan pihak swasta.
"Langkah nyata yang telah diambil adalah Kemenhub, Korlantas, Kementerian PUPR dengan menerbitkan SK tentang pengaturan lalu lintas dan penyebrangan masa arus mudik Lebaran 2024 tanggal 5 maret 2024. SK tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2024," pungkasnya. (NIA)