Selain itu, dokter pendamping juga diwajibkan selalu hadir untuk mengawasi dan membina peserta internship. Budi menegaskan dokter internship tidak boleh dijadikan pengganti tenaga medis tetap di rumah sakit.
Meski begitu, Budi menjelaskan bahwa durasi internship tetap dipertahankan selama satu tahun. Adapun keputusan tersebut disesuaikan dengan standar negara ASEAN dan G20.
(Nadya Kurnia)