"Masalah (Pontjo belum angkat kaki dari Hotel Sultan) itu kan soal hukum ya, masing-masing saja," ungkap Rionald.
Lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kemensetneg c.q PPKGBK dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.
PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 yang dimilikinya telah habis pada Maret-April 2023.
Dari pihak PT Indobuildco masih bertahan karena menganggap pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.
(YNA)