sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Dukung PPKGBK Ambil Alih Lahan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

News editor Michelle Natalia
22/11/2023 19:22 WIB
Kemenkeu menyampaikan dukungannya kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam upaya pengambilalihan lahan Hotel Sultan.
Kemenkeu Dukung PPKGBK Ambil Alih Lahan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo. (Foto MNC Media)
Kemenkeu Dukung PPKGBK Ambil Alih Lahan Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo. (Foto MNC Media)

"Masalah (Pontjo belum angkat kaki dari Hotel Sultan) itu kan soal hukum ya, masing-masing saja," ungkap Rionald.

Lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kemensetneg c.q PPKGBK dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.

PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 yang dimilikinya telah habis pada Maret-April 2023.

Dari pihak PT Indobuildco masih bertahan karena menganggap pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement