sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Tindak Tegas Sembilan Pegawai yang Terlibat Transaksi Rp349 Triliun

News editor Suparjo Ramalan
09/06/2023 15:55 WIB
Kemenkeu mengambil sikap tegas terhadap pegawainya yang terlibat dalam transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Kemenkeu Tindak Tegas Sembilan Pegawai yang Terlibat Transaksi Rp349 Triliun. (Foto: MNC Media)
Kemenkeu Tindak Tegas Sembilan Pegawai yang Terlibat Transaksi Rp349 Triliun. (Foto: MNC Media)

Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu yakni, tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta). 

Sementara sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. 

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," tutur Prastowo.

Berikut ini rincian sembilan mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:

  1. Andhi Pramono (pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
  2. Eddi Setiadi (mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000).
  3. Istadi Prahastanto (mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
  4. Heru Sumarwanto (mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
  5. Yul Dirga (mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000).
  6. Hadi Sutrisno (mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000).
  7. Yulmanizar (mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi).
  8. Wawan Ridwan (mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000).
  9. Alfred Simanjuntak (mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900).

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement