IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil sikap tegas terhadap pegawainya yang terlibat dalam transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo yang menyatakan pihaknya telah menyatakan sikap tegas mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap para oknum pegawainya tersebut.
"Tidak ada kompromi untuk mereka,” ujar Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023)
Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum. Sebab, lanjut Prastowo, Kemenkeu berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.
"Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleh Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam," lanjutnya.
Dia juga mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," ujar Prastowo.
Prastowo, sapaan akrabnya, meluruskan bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukanlah pegawai Kemenkeu.