“Jadi kami (Kemensos) menetapkan, kemudian Kementerian Kesehatan yang meneruskan ke BPJS kesehatan, karena alokasi anggaranya ada di Kemenkes. Kemudian Kemenkes akan bayar ke BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan akan membayarkan ke rumah sakit,” terangnya.
Gus Ipul menambahkan proses konsolidasi data nasional melalui DTSEN merupakan salah satu program strategis presiden yang ditetapkan dalam Inpres No. 4/2025. Dengan pemutakhiran data secara berkala, data akan semakin akurat dan program akan tepat sasaran.
“Nah, memang dalam proses konsolidasi data ini, ada beberapa hal yang harus diantisipasi di lapangan. Kemudian kita cari saluran-salurannya, tetapi kalau semua berpartisipasi, saya yakin data kita makin akurat,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)