"Izin kami sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) itu tercantum KBLI 79122 klasifikasi risiko tinggi. Sehingga sangat pas urusan haji dan umrah ditangani oleh kementerian tersendiri," katanya.
Dengan masuk klasifikasi usaha risiko tinggi, maka penyelenggara haji dan umrah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Perusahaan travel juga harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan izin sebagai PPIU/PIHK, memenuhi standar perlindungan, pembinaan dan pelayanaan sesuai standar yang ditentukan, serta wajib terakreditasi.
"Meskipun Arab Saudi membuka celah umrah dan haji mandiri, negara harus hadir melindungi, membina dan melayani warga negara. Caranya dengan mengharuskan keberangkatan umrah dan haji melalui PPIU dan PIHK yang jelas memiliki izin resmi," katanya.
"Tidak membiarkan warga negara dilepas mandiri ke Arab Saudi. Kami juga yakin Kementerian Haji dan Umrah nanti dapat menjadikan tata kelola pelaksanaan haji dan umrah lebih baik lagi," lanjutnya.
Menurutnya, pihaknya tidak terganggu dengan Arab Saudi yang meluncurkan platform Nusuk Umrah.