Pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu warga negara yang membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama Pemerintah Indonesia, Pemerintah Thailand, otoritas berwenang Myanmar, dan lintas Kementerian/Lembaga terkait serta TNI/Polri.
Kementerian Luar Negeri berharap agar pengalaman yang dialami oleh 46 WNI ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana/berkeinginan untuk bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur/peraturan yang berlaku baik di Indonesia ataupun negara tujuan.
"Sehingga dapat terhindar dari masalah yang akan merugikan diri sendiri dan juga keluarga di tanah air," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)